Undang-undang telah menentukan bahwa masa jabatan Presiden Republik Indonesia hanyalah dua periode. Oleh sebab itu, seseorang boleh menjadi presiden maksimal dua kali lima, alias 10 tahun. Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Presiden keenam, adalah orang pertama yang menjalani peraturan terkait pembatasan masa jabatan presiden tersebut.
Pembatasan masa jabatan presiden menjadi hanya sebanyak dua periode, telah diberlakukan semenjak masa reformasi. Keputusan ini bercermin dari pengalaman di era Orde Baru, dimana Soeharto mampu menjabat Presiden hingga sekitar 32 tahun lamanya.
Akibatnya, kekuasaan kepala negara menjadi begitu besar. Bahkan terkesan otoriter. Tatkala gelombang reformasi bergulir, dibuatlah peraturan untuk membatasi masa jabatan presiden di Indonesia.