Saturday, 5 July 2025

Apresiasi Pemustaka Perpustakaan Proklamator Bung Hatta melalui Julita

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Sebagai lembaga yang menyediakan pelayanan untuk publik, sebuah perpustakaan akan dianggap eksis jika terdapat pemustaka yang memanfaatkan fasilitas dan koleksi bahan pustaka yang dipunyainya.

Dari tahun ke tahun, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta terus berimprovisasi guna menjadi perpustakaan yang sanggup memenuhi kebutuhan dari segenap pemustaka. Hal ini terbukti dengan jumlah pemustaka yang signifikan di setiap tahunnya. Tanpa adanya pemustaka atau pengguna perpustakaan, sulit kiranya bagi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta untuk membangun eksistensi yang diakui oleh semua kalangan.

Thursday, 3 July 2025

Benchmarking Perpustakaan Kementerian PANRB ke Perpustakaan Proklamator Bung Hatta

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2020, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Hatta. Perpustakaan Proklamator Bung Hatta memiliki sebuah ruang galeri yang khusus menyimpan dan melayankan buku maupun koleksi lainnya terkait Bung Hatta.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan ini, tak jarang Perpustakaan Proklamator Bung Hatta menjadi tujuan dalam mempelajari seperti apa pengelolaan perpustakaan yang memiliki kekhususan. Meski begitu, Perpustakaan Proklamator Bung Hatta juga tetap menyediakan koleksi buku-buku umum, sebagai bentuk pelayanan prima kepada segenap masyarakat.