Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan. Sebagai lembaga yang menyediakan pelayanan untuk publik, sebuah
perpustakaan akan dianggap eksis jika terdapat pemustaka yang memanfaatkan
fasilitas dan koleksi bahan pustaka yang dipunyainya.
Dari tahun ke tahun, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta terus berimprovisasi guna menjadi perpustakaan yang sanggup memenuhi kebutuhan dari segenap pemustaka. Hal ini terbukti dengan jumlah pemustaka yang signifikan di setiap tahunnya. Tanpa adanya pemustaka atau pengguna perpustakaan, sulit kiranya bagi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta untuk membangun eksistensi yang diakui oleh semua kalangan.