Dua hari yang lalu, tiba-tiba ada satu sms yang masuk ke ponselku. Sms apa ya? Aku sedikit antusias untuk segera mengetahuinya. Wajar, sih. Saat ini, barangkali kita semua sudah tak begitu akrab dengan teknologi yang satu itu. Kita sudah terbiasa dengan pesan instan yang berbasis aplikasi, macam Whatsapp, Line, atau Telegram.
Namun sms masih saja eksis. Masih tetap ada, di kehidupan kita sehari-hari. Tak percaya…? Coba tontonlah televisi di rumahmu masing-masing. Ketika menonton ajang pencarian bakat seperti LIDA atau Indonesian Idol, cara untuk mendukung kontestan tetaplah masih menggunakan sms. Tentunya dengan tarif sms yang premium itu.
Sms juga masih digunakan oleh siapapun untuk menyebarkan informasi secara massal. Seperti sms promo, atau sms mama minta pulsa. Eitss…, jangan coba dikait-kaitkan dengan papa minta saham, ya?! Karena kabar terakhir yang kudengar, si ‘papa’ dituntut 16 tahun penjara lantaran terlibat kasus korupsi e-ktp. Wiuuwww…
Kembali ke sms. Sms yang kuterima dua hari yang lalu. Dan ketika aku membuka ponsel dan membaca isi sms tersebut, aku langsung membuktikan bahwa sms masih eksis dimanfaatkan untuk mem-blast informasi kepada khalayak. Sms yang berisi informasi umum, yang perlu untuk disebarkan kepada publik atau masyarakat.
Sms ini berasal dari BPKN. Sejenak aku mengernyitkan dahi. Apa itu BPKN…? Usut punya usut, setelah aku membuka sms-nya dan kubaca, ternyata BPKN itu adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional.