Sertifikasi
profesi adalah kegiatan atau proses untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki
kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang dibutuhkan untuk
melakukan pekerjaan spesifik sesuai standar, melalui uji kompetensi. Sehubungan
hal itu, Pusat Pembinaan Pustakawan (Pusbinawan) Perpustakaan Nasional
menyelenggarakan penguatan kesiapan calon peserta dan fasilitasi sertifikasi
Pustakawan pada Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Seminar UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Kepala UPT Leksi Hedrifa menyampaikan sambutannya kepada seluruh peserta penguatan kesiapan sertifikasi Pustakawan. Peserta kegiatan ini merupakan pengelola perpustakaan di wilayah Sumatera Barat. Mereka berasal dari perpustakaan di berbagai lembaga, seperti sekolah, perguruan tinggi dan perpustakaan umum daerah. Sejumlah Pustakawan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta juga turut mengikuti.
Kegiatan
penguatan dibuka dan diresmikan Kepala Pusbinawan Agus Sutoyo. Menurut Agus,
sertifikasi adalah sebentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seorang
Pustakawan. Kompetensi ini tentu sejalan dengan arah kebijakan dari
pengembangan sumber daya manusia (SDM) perpustakaan, yang telah disusun secara
komprehensif oleh Perpustakaan Nasional. Berdasarkan catatan Pusbinawan,
terdapat setidaknya 22 ribu Pustakawan di seluruh Indonesia. Dari jumlah ini,
sekitar 31 persen telah mengikuti sertifikasi.
Pada
kegiatan penguatan ini, para peserta memperoleh pembekalan dari dua orang pemateri.
Pemateri pertama adalah Farli Elnumeri, yang merupakan Ketua Umum Forum
Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI). Di sesi kedua, disusul Dio Eka Prayitno
yang merupakan Pustakawan yang bertugas di Pusbinawan. Para peserta diingatkan
untuk memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) di bidang
perpustakaan.
Menurut
Farli, tujuan sertifikasi tentu untuk memastikan dan memelihara, kompetensi-kompetensi
yang telah didapat oleh seorang Pustakawan. Adanya sertifikasi diharapkan menjadi
garansi seorang Pustakawan adalah seorang profesional yang kompeten dan sanggup
mengikuti perkembangan zaman. Sertifikasi sendiri diberikan oleh lembaga
berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini akan
dilanjutkan dengan kegiatan sertifikasi yang direncanakan berlangsung pada
Oktober 2026.
| Pic source: dok. pribadi |
| Pic source: dok. pribadi |
| Pic source: dok. pribadi |
No comments:
Post a Comment