Wednesday, 30 September 2026

Penguatan Calon Peserta Sertifikasi Pustakawan di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta

Sertifikasi profesi adalah kegiatan atau proses untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan spesifik sesuai standar, melalui uji kompetensi. Sehubungan hal itu, Pusat Pembinaan Pustakawan (Pusbinawan) Perpustakaan Nasional menyelenggarakan penguatan kesiapan calon peserta dan fasilitasi sertifikasi Pustakawan pada Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Seminar UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Kepala UPT Leksi Hedrifa menyampaikan sambutannya kepada seluruh peserta penguatan kesiapan sertifikasi Pustakawan. Peserta kegiatan ini merupakan pengelola perpustakaan di wilayah Sumatera Barat. Mereka berasal dari perpustakaan di berbagai lembaga, seperti sekolah, perguruan tinggi dan perpustakaan umum daerah. Sejumlah Pustakawan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta juga turut mengikuti.

Kegiatan penguatan dibuka dan diresmikan Kepala Pusbinawan Agus Sutoyo. Menurut Agus, sertifikasi adalah sebentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seorang Pustakawan. Kompetensi ini tentu sejalan dengan arah kebijakan dari pengembangan sumber daya manusia (SDM) perpustakaan, yang telah disusun secara komprehensif oleh Perpustakaan Nasional. Berdasarkan catatan Pusbinawan, terdapat setidaknya 22 ribu Pustakawan di seluruh Indonesia. Dari jumlah ini, sekitar 31 persen telah mengikuti sertifikasi.

Pada kegiatan penguatan ini, para peserta memperoleh pembekalan dari dua orang pemateri. Pemateri pertama adalah Farli Elnumeri, yang merupakan Ketua Umum Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI). Di sesi kedua, disusul Dio Eka Prayitno yang merupakan Pustakawan yang bertugas di Pusbinawan. Para peserta diingatkan untuk memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perpustakaan.

Menurut Farli, tujuan sertifikasi tentu untuk memastikan dan memelihara, kompetensi-kompetensi yang telah didapat oleh seorang Pustakawan. Adanya sertifikasi diharapkan menjadi garansi seorang Pustakawan adalah seorang profesional yang kompeten dan sanggup mengikuti perkembangan zaman. Sertifikasi sendiri diberikan oleh lembaga berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan sertifikasi yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Pic source: dok. pribadi

Pic source: dok. pribadi

Pic source: dok. pribadi

No comments:

Post a Comment